Jakarta (28/12) - Pelatihan Pendamping Proses Halal (PPH) adalah pelatihan wajib bagi pelaku usaha yang ingin mendapatkan sertifikasi halal dari Badan Pengawas dan Pengendalian Kualitas Produk (BPJPH). Pelatihan ini bertujuan untuk memastikan pelaku usaha memahami proses dan persyaratan sertifikasi halal.
Berikut adalah beberapa hal yang dicakup dalam pelatihan PPH:
Materi Pelatihan
1. Pengenalan konsep halal dan haram.
2. Prosedur sertifikasi halal.
3. Persyaratan dokumen dan administrasi.
4. Pengawasan dan pengendalian mutu.
5. Analisis risiko dan pengendalian.
6. Etika bisnis dan tanggung jawab sosial.
Manfaat Pelatihan
1. Meningkatkan pemahaman tentang sertifikasi halal.
2. Membantu pelaku usaha mempersiapkan dokumen dan proses.
3. Meningkatkan kesadaran akan pentingnya halal.
4. Membantu meningkatkan mutu produk.
Sumber Informasi
1. Situs web resmi BPJPH.
2. Kementerian Agama RI.
3. Lembaga-lembaga sertifikasi halal terakreditasi.
Persyaratan Pelatihan
1. Pelaku usaha harus terdaftar di BPJPH.
2. Mengisi formulir pendaftaran pelatihan.
3. Membayar biaya pelatihan (Gratis).
4. Menghadiri pelatihan secara penuh.
Sertifikat
Setelah menyelesaikan pelatihan, peserta akan menerima sertifikat sebagai Pendamping Proses Halal (PPH). Sertifikat ini berlaku selama 3 tahun dan dapat diperbarui.