KPK: Sebagian Dana Suap Yang Digunakan Harun Masiku Dari Hasto




Jakarta (25/12) KPK mengungkapkan bahwa sebagian dana suap yang digunakan oleh Harun Masiku untuk menyuap Wahyu Setiawan, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022, berasal dari Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan. Hal ini disampaikan oleh Ketua KPK, Setyo Budiyanto, dalam konferensi pers yang berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Selasa, 24 Desember 2024. Penemuan ini merupakan hasil dari pengembangan penyidikan yang dilakukan oleh KPK, di mana terdapat bukti yang menunjukkan keterlibatan Hasto dalam aliran dana tersebut.


Setyo Budiyanto menegaskan bahwa Hasto tidak hanya menjadi sumber dana, tetapi juga berperan aktif dalam mengendalikan Harun Masiku dalam proses penyuapan. Ia terlibat dalam melobi dan menyerahkan uang suap kepada Wahyu Setiawan, yang menunjukkan adanya jaringan yang lebih luas dalam praktik korupsi ini. 


"Keterlibatan Hasto dalam kasus ini menambah kompleksitas dan bobot dari penyidikan yang sedang berlangsung, serta menunjukkan bahwa tindakan korupsi tidak hanya melibatkan individu, tetapi juga melibatkan struktur organisasi yang lebih besar," ungkapnya.


Sebagai langkah lanjutan, KPK pada hari yang sama juga menetapkan dua tersangka baru dalam kasus ini, yaitu Hasto Kristiyanto dan seorang advokat bernama Donny Tri Istiqomah. Penetapan tersangka ini menunjukkan komitmen KPK dalam memberantas korupsi di Indonesia, serta menegaskan bahwa tidak ada pihak yang kebal hukum, termasuk pejabat tinggi dalam partai politik. Dengan langkah ini, KPK berharap dapat memberikan efek jera dan mendorong transparansi serta akuntabilitas dalam proses pemilihan umum di masa mendatang.

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn more
Ok, Go it!