Jakarta, FijarBanten.com (21/12) - Pada tanggal 19 Desember 2024, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai bagian dari penyidikan terkait dugaan korupsi yang melibatkan penyaluran dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) oleh Bank Indonesia (BI).
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, mengonfirmasi bahwa penggeledahan ini merupakan kelanjutan dari kegiatan serupa yang dilakukan di kantor BI di Thamrin, Jakarta, pada malam tanggal 16 Desember. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik berhasil menemukan dan menyita sejumlah barang bukti elektronik serta dokumen-dokumen penting yang relevan dengan kasus ini.
Tessa menjelaskan bahwa setelah penggeledahan, langkah selanjutnya adalah memanggil individu-individu yang terkait untuk memberikan keterangan sebagai saksi.
"Proses ini bertujuan untuk mengklarifikasi barang bukti yang telah disita serta mengumpulkan informasi tambahan yang diperlukan untuk memperdalam penyidikan." ujar Tessa.
KPK saat ini fokus pada pengumpulan alat bukti dan melakukan penggeledahan di lokasi-lokasi yang diduga menyimpan informasi penting terkait dengan dugaan korupsi dalam penyaluran dana CSR oleh BI.
Dalam pernyataan terpisah, Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Ramdan Denny Prakoso, mengonfirmasi bahwa pihaknya menerima kedatangan penyidik KPK dan mendukung proses penyidikan yang sedang berlangsung.
"Bank Indonesia berkomitmen untuk bekerja sama dengan KPK dalam upaya mengungkap kebenaran dan memastikan transparansi dalam pengelolaan dana CSR."lanjutnya.
Kegiatan ini menunjukkan keseriusan KPK dalam memberantas praktik korupsi dan menjaga integritas lembaga keuangan di Indonesia.