Jakarta, Naonsia.com (21/12) - Pada malam Rabu, 18 Desember 2024, Kejaksaan Tinggi Jakarta melakukan penggeledahan di kantor Dinas Kebudayaan (Disbud) Jakarta sebagai bagian dari penyelidikan terkait dugaan korupsi yang melibatkan anggaran tahun 2023. Tindakan ini diambil setelah adanya indikasi yang kuat mengenai penyimpangan dalam pengelolaan anggaran di instansi tersebut. Sebagai langkah lanjutan setelah penggeledahan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta segera mengambil tindakan tegas dengan menonaktifkan Kepala Dinas Kebudayaan, Iwan Henry Wardhana, dari jabatannya.
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi angkat bicara soal penggeledahan yang dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta di Kantor Dinas Kebudayaan (Disbud) DKI terkait dugaan kasus korupsi. Ia menyatakan turut mendukung penyelidikan yang dilakukan kejaksaan.
Bahkan, Teguh telah menginstruksikan Inspektorat DKI Jakarta untuk ikut mendalami kasus stempel palsu yang merugikan negara senilai Rp 150 miliar. Ia meminta jajarannya yang berkaitan untuk melapor kepadanya secara rutin.
"Jadi memang saya menginstruksikan kepada Inspektorat, selaku update untuk penanganan ini. Kemudian juga untuk melakukan investigasi dan pendalaman, memang ditemukan dugaan atas kerugian negara yang nilainya masih sedang dalam perhitungan," ujar Teguh di Jakarta Timur, Kamis (19/12/2024).
Penonaktifan Iwan Henry Wardhana diumumkan oleh Pelaksana Tugas Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik, Budi Awaluddin, yang menyatakan bahwa keputusan tersebut diambil oleh Penjabat Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi, dan mulai berlaku pada hari Kamis, 19 Desember 2024.
"Langkah ini menunjukkan komitmen Pemprov DKI Jakarta untuk menanggapi serius dugaan korupsi yang sedang diselidiki oleh Kejaksaan Tinggi," ujar Budi.
Budi Awaluddin juga menegaskan bahwa pemerintah daerah siap untuk bekerja sama dengan pihak kejaksaan dalam proses penyelidikan ini.
Budi Awaluddin menambahkan bahwa Pemprov DKI Jakarta telah menerima surat pemberitahuan dari Kejaksaan Tinggi mengenai dugaan penyimpangan dalam aktivitas anggaran di Dinas Kebudayaan. Sebagai respons terhadap informasi tersebut, Pemprov DKI Jakarta berkomitmen untuk melakukan investigasi lebih lanjut guna memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran.
" Tindakan ini diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai situasi yang terjadi dan mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang," ungkapnya.