Jakarta (24/12) - Harvey Moeis telah dijatuhi hukuman penjara selama 6 tahun dan 6 bulan setelah terbukti terlibat dalam kasus korupsi yang berkaitan dengan pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk. pada periode 2015 hingga 2022.
Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada hari Senin, 23 Desember 2024, Hakim Ketua Eko Aryanto menyatakan bahwa terdakwa, yang berperan sebagai perwakilan dari PT Refined Bangka Tin (RBT), telah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi serta pencucian uang secara bersama-sama.
Sesuai dengan dakwaan yang diajukan. Hakim juga menegaskan bahwa tindakan tersebut melanggar ketentuan Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain dijatuhi hukuman penjara, Harvey juga dikenakan sanksi denda sebesar Rp1 miliar. Dalam hal ini, jika denda tersebut tidak dilunasi, maka akan diganti dengan hukuman kurungan selama enam bulan. Keputusan ini diambil sebagai bagian dari upaya penegakan hukum yang tegas terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh Harvey, yang dianggap merugikan negara dan masyarakat.
Majelis Hakim juga memutuskan untuk memberikan pidana tambahan kepada Harvey berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar, yang jika tidak dibayar, akan diubah menjadi hukuman penjara selama dua tahun. Keputusan ini menunjukkan keseriusan majelis hakim dalam menangani kasus ini dan menegaskan pentingnya pertanggungjawaban atas tindakan yang merugikan keuangan negara.
Dalam proses pengambilan keputusan, Majelis Hakim mempertimbangkan berbagai faktor yang dapat memberatkan maupun meringankan hukuman. Faktor yang memberatkan adalah fakta bahwa tindakan Harvey terjadi pada saat negara sedang berupaya keras memberantas korupsi. Di sisi lain, faktor yang meringankan termasuk sikap sopan yang ditunjukkan oleh terdakwa selama persidangan, tanggung jawabnya terhadap keluarga, serta kenyataan bahwa ia belum pernah dihukum sebelumnya. Dalam persidangan yang sama, turut hadir Suparta sebagai Direktur Utama PT RBT dan Reza Andriansyah sebagai Direktur Pengembangan Usaha PT RBT, yang menyaksikan pembacaan putusan oleh majelis hakim.