NaonSia.com, 6 Mei 2024 - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sukabumi Kota berhasil menangkap seorang mantan pekerja migran Indonesia yang diduga sengaja membuang anaknya yang baru dilahirkan ke semak-semak. Tersangka YS (46) ditangkap di rumahnya pada Minggu (5/5) dini hari setelah adanya laporan dari warga yang menemukan bayi laki-laki tersebut di semak-semak di Kampung Mekarjaya, Desa Sirnaresmi, Kecamatan Gunungguruh pada Jumat (3/5). Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo, mengungkapkan hal ini dalam konferensi pers di Sukabumi.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Bagus Panuntun, menjelaskan kronologis penangkapan tersangka yang sebelumnya bekerja sebagai pekerja migran di Abu Dhabi, Uni Emirat Arab. Penangkapan ini merupakan hasil dari kerja keras Unit PPA Satreskrim Polres Sukabumi Kota yang bekerja sama dengan warga setempat. Tersangka akan dihadapkan pada proses hukum sesuai dengan perbuatannya yang melanggar hak-hak anak dan perempuan. Keberhasilan penangkapan ini menunjukkan komitmen pihak kepolisian dalam melindungi perempuan dan anak-anak dari kekerasan dan perlakuan yang tidak manusiawi.
YS mengakui perbuatannya membuang bayi yang baru saja dilahirkannya hasil hubungan gelap dengan majikannya selama bekerja di Abu Dhabi. Saat pulang ke kampung halamannya atau tiga bulan lalu, tersangka tengah mengandung anak dari sang majikan. Setelah melahirkan anak laki-lakinya di kawasan Pasar Pangleseran, Kecamatan Cikembar, tersangka kemudian berjalan ke areal semak-semak dan langsung membuang serta meninggalkan anaknya seorang diri.
Usai melakukan aksinya itu, ia pun kemudian bergegas naik angkutan kota (angkot) menuju rumahnya. Warga yang kebetulan tengah beraktivitas mendengar adanya suara tangisan bayi langsung menuju sumber suara dan terkejut melihat bayi terbungkus dengan kain berada di semak-semak. Personel Polsek Gunungguruh yang mendapatkan laporan tersebut bergegas ke lokasi dan berkoordinasi dengan bidan sekitar. Bayi laki-laki itu hingga saat ini dalam kondisi hidup dan sudah mendapatkan perawatan.
Dari hasil penyelidikan dengan meminta keterangan dari beberapa orang saksi, pelaku pembuangan bayi akhirnya diketahui yang kemudian dilakukan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya yang berada di Kampung Bantarpeuteuy. YS masih dimintai keterangan oleh penyidik Satreskrim Polres Sukabumi Kota dan mengakui bahwa tersangka melahirkan anaknya itu seorang diri di areal perkebunan sekitar Pasar Pangleseran.