NaonSia.com 8 Mei 2024 - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa dugaan korupsi di Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo dapat terjadi karena aturan yang dibuat oleh Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (AMA). Menurut Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, Bupati Sidoarjo memiliki kewenangan untuk mengatur penghargaan atas kinerja dalam pemungutan pajak dan retribusi di daerah tersebut.
Aturan yang dibuat dalam bentuk keputusan bupati yang ditandatangani oleh AMA untuk empat triwulan dalam tahun anggaran 2023 menjadi dasar pencairan dana insentif pajak daerah bagi pegawai BPPD Kabupaten Sidoarjo. Hal ini dijelaskan oleh Tanak di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada hari Selasa.
Berdasarkan Keputusan Bupati tersebut, Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono kemudian memerintahkan Kasubag Umum BPPD Pemkab Sidoarjo Siska Wati untuk menghitung besaran dana insentif yang diterima para pegawai BPPD serta potongan yang harus disetorkan oleh mereka. Potongan tersebut kemudian digunakan untuk kebutuhan Ari Suryono dan sebagian besar uangnya untuk AMA. Potongan tersebut berkisar antara 10 hingga 30 persen sesuai dengan insentif yang diterima.
"Untuk kebutuhan penyidikan, tim penyidik menahan tersangka AMA selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 7 Mei 2024 sampai dengan 26 Mei 2024 di Rutan Cabang KPK," kata Tanak.
Atas perbuatannya tersangka Ahmad Muhdlor Ali disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.